Minggu, 31 Desember 2017

Wakaf Berkelompok

Pertanyaan : Apakah boleh Wakaf berkelompok?

Jawaban : Wakaf tidak harus dilakukan oleh perorangan, tetapi boleh dengan berjama’ah.

Misalnya, iuran membeli tanah untuk membangun masjid, pendidikan Islam dan lainnya.

Adapun dalilnya, Sabda Nabi Shallallahu‘alaihi wa sallam kepada pemilik kebun yang merupakan milik orang banyak :

يَا بَنِي النَّجَّارِ ثَامِنُونِي بِحَائِطِكُمْ هَذَا قَالُوا لَا وَاللَّهِ لَا نَطْلُبُ ثَمَنَهُ إِلَّا إِلَى اللَّهِ

Wahai, Bani Najjar! Juallah kebunmu ini kepadaku!” Lalu Bani Najjar berkata, ”Tidak kujual. Demi Allah, tidaklah kami jual tanah ini, kecuali untuk Allah.  [ HR Bukhari, kitab Al Washaya, no. 2564 ].

Sabda Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam ”Wahai, Bani Najjar!” menunjukkan bahwa wakaf dapat dilakukan lebih dari satu orang.

Wallahu a'lam bish-shawwab.

Dijawab oleh Tim Syar'i Rumah Qur'an al-Kautsar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar