Pertanyaan : kalo puasa ramadhan belum di qodho di gnti smpe ramadhan berikutnya gmna itu pernh dnger ktnya gak di trima klo msih ada utang puasa . syukron mohon penjelasannya.
Jawab : Sebagian ulama memberikan rincian ketika Seseorang belum mengqadha puasa ramadhan hingga datang ramadhan berikutnya.
- Pertama : menunda qadha karena udzur, misalnya kelupaan, sakit, hamil, atau udzur lainnya. Dalam kondisi ini, dia hanya berkewajiban qadha tanpa harus membayar kaffarah. Karena dia menunda di luar kemampuannya.
- Kedua : sengaja menunda qadha hingga masuk ramadhan berikutnya, tanpa udzur atau karena meremehkan.
Ada 3 hukum untuk kasus ini :
1) Hukum qadha tidak hilang. Artinya tetap wajib qadha, sekalipun sudah melewati ramadhan berikutnya. Ulama sepakat akan hal ini.
2) Kewajiban bertaubat. Karena orang yang secara sengaja menunda qadha tanpa udzur hingga masuk ramadhan berikutnya, termasuk bentuk menunda kewajiban, dan itu terlarang. Sehingga dia melakukan pelanggaran. Karena itu, dia harus bertaubat.
3) Apakah dia harus membayar kaffarah atas keterlambatan ini? Bagian ini yang diperselisihkan ulama.
A) Pendapat pertama, dia wajib membayar kaffarah, ini adalah pendapat mayoritas ulama.
B) Pendapat kedua, dia hanya wajib qadha dan tidak wajib kaffarah. Ini pendapat an-Nakhai, Abu Hanifah, dan para ulama hanafiyah.
Wallahu a'lam bish-shawwab...
Dijawab oleh Tim Syar'i RQ al-Kautsar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar