Senin, 01 Januari 2018

APAKAH TERLARANG SHOLAT DENGAN BERCADAR?

Pertanyaan :

( Hamba Allah, Bumi Allah )

Bismillah, ustadz ana mau tanya : boleh ngak perempuan bercadar tetap memakai cadarnya ktika shalat di mesjid yg tdk ada kain penghalang antara shaf laki² dgn shaf prempuan? Pendapat yg mengatakan dalam shalat tidak boleh ada penghalang wajah dan tangan dg tempat sujud apakah itu shahih ustadz? Lalu bagaimna dg sajadah / mukena yg kadang ketika sujud jg menghalangi wajah?

Jawaban :

Para ulama berbeda pendapat apakah haram atau makruh.

Yang rajih adalah makruh, tidak haram dan sholat nya sah walaupun si wanita tsb menggunakan niqob dan memakai sarung tangan.

Imam Nawawi dalam al-Majmu' mengomentari hadits larangan menutup wajah saat sholat :

 أنها كراهة تنزيهية لا تمنع صحة الصلاة.

"Bahwa larangan tsb bersifat karohah tanzih (makruh bukan haram) dan tdk mencegah dari sahnya sholat"

Yang tepat dalam hal ini adalah :

- Jika tidak ada ajnabi (pria asing) yang dapat menikmati wajah wanita tsb, maka terlarang menutup wajahnya.
- Jika ada ajnabi yang dikhawatirkan menikmati wajahnya, maka tidak mengapa ia menutup wajahnya

Wallahu a'lam bish-shawwab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar