Jumat, 16 Februari 2018

Hukum Menjual Tanah Wakaf

# Pertanyaan #
Bolehkah menjual tanah wakaf yang tidak memungkinkan dibangun masjid apalagi pesantren? Mohon solusinya?

# Jawaban #
Pada prinsipnya, wakaf tidak boleh dijual. Dan tidak juga dijumpai adanya perbedaan ulama bahwa barang wakaf tidak boleh dijual. Selain riwayat  dari Abu Hanifah, meskipun tidak disetujui murid-muridnya selain Zufar bin Hudzail.

At-Thahawi menceritakan bahwa Abu Yusuf – murid Abu Hanifah – membolehkan menjual wakaf. Kemudian beliau mendengar hadits tentang Saran Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam kepada Umar, beliau shallallahu‘alaihi bersabda :

تَصَدَّقْ بِأَصْلِهِ ، لاَ يُبَاعُ وَلاَ يُوهَبُ وَلاَ يُورَثُ ، وَلَكِنْ يُنْفَقُ ثَمَرُهُ

Sedekahkan tanah itu, namun tidak boleh dijual, dihibahkan, diwariskan. Akan tetapi dimanfaatkan hasilnya. ( HR. Bukhari 2764 )

Lalu beliau -  Abu Yusuf  - menyatakan ;

هذا لا يسع أحدا خلافه ولو بلغ أبا حنيفة لقال به فرجع عن بيع الوقف حتى صار كأنه لا خلاف فيه بين أحد

“Tidak boleh ada seorangpun yang tidak mengikuti hadis ini. Andai Abu Hanifah mendengar hadis ini, niscaya beliau akan berpendapat sesuai hadis ini, sehingga menarik kembali pendapat bolehnya menjual wakaf. Jadilah seolah tidak ada perbedaan antar siapapun.” ( Fathul Bari, 5/403 )

Namun bagaimana jika wakaf itu tidak memungkinkan untuk dimanfaatkan, inilah yang menjadi perhatian besar ulama dalam masalah wakaf. Karena ketika kita melihat definisi wakaf menurut istilah, wakaf didefinisikan dengan :

حبس الاصل وتسبيل الثمرة. أي حبس المال وصرف منافعه في سبيل الله

Upaya mempertahankan fisik harta dan menjadikan hasilnya fi sabilillah. Artinya, menjaga keutuhan harta yang diwakafkan dan mengambil manfaatnya untuk di jalan Allah. ( Fiqhus Sunah, Sayid Sabiq, 3/515 )

Oleh karenanya ada penjelasan yang cukup rinci, yang disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam Majmu’ Fatawa, terdapat beberapa keadaan objek wakaf yang tidak bisa dimanfaatkan ;

[1] Objek wakaf yang sama sekali tidak bisa diselamatkan. Seperti wakaf binatang lalu binatang itu mati.

[2] Objek wakaf sudah rusak namun masih tersisa beberapa bagian yang memungkinkan untuk diuangkan. Seperti pohon yang tidak berbuah, atau masjid yang bangunannya sudah roboh. Benda semacam ini dijual untuk dibelikan objek yang semisal.

[3] Barang yang terancam rusak dan jika tidak  dijual akan hilang nilainya. Barang semacam ini boleh dijual untuk dimanfaatkan hasilnya. Misal, tikar masjid yang tidak dipakai, dan mulai rusak. Jika dibiarkan saja akan semakin rusak dan tidak ada nilai manfaat dan nilai jual-nya.

[4] Objek wakaf tidak berfungsi di masjid A, namun bisa berfungsi di masjid B. Maka objek wakaf ini dipindah agar bisa dimanfaatkan.

[5] Jika masjidnya tidak cukup menampung jamaahnya, atau tidak layak untuk dimanfaatkan, maka boleh dijual dan hasilya digunakan untuk membangun masjid yang lain. ( Majmu’ Fatawa, 31/226 )

Demikianlah padangan penulis, dalam masalah wakaf. Apakah boleh dijual, yang mana hasilnya bisa di manfaatkan untuk wakaf yang lain. Sekitarnya wakaf tersebut bisa lebih bermanfaat untuk wakaf yang lain, maka diperbolehkan untuk dijual karena tujuan besar dari wakaf adalah tasbil al-Manfaah, bagaimana menggunakan manfaat benda untuk di jalan Allah.

Wallahu a'lam bish-shawwab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar